Jumat, 26 Februari 2010

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Oleh : Pristiyanto, SS


1. PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia secara defakto terbentuk semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan secara dejure dikuatkan dengan di tetapkannya UUD’45 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pembukaan UUD ’45 telah digariskan cita-cita dan tujuan nasionalnya. Perjuangan kemerdekaan yang dilaksanakan para pejuang bangsa mencita-citakan sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka bangsa Indonesia memerdekakan dirinya dan menetapkan 5 (lima) nilai nilai dasar negara yang kini dikenal dengan nama Pancasila. Hal ini dapat kita temui dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia IV yang antara lain menyatakan :
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Jika kita pahami nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan cara bagaimana mewujudkan cita-cita dan tujuan tersebut maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai idiologi negara. Hal tersebut dapat kita pahami sebagaimana arti idiologi sebagai ilmu dalam mewujudkan cita-cita.

2. PANCASILA SEBAGAI IDOLOGI NEGARA
Idiologi yang berasal dari kata ideo artinya cita-cita atau gagasan dan logy berarti:, ilmu atau pengetahuan. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok yang kemudian berkembang sebagai ideologi bangsa atau ideologi negara.

Sebagai suatu ilmu idiologi mengandung dua makna yaitu satu, sebagai produk ilmu, idiologi merupakan pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem, kedua, sebagai suatu proses yang menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara sistematis. Sedangkan berdasar substansinya, idiologi adalah:
1. Ilmu Empiris, ditujukan untuk memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual, dan karena itu bersumber pada empirik atau pengalaman.
2. Ilmu Teoritis, ilmu yang ditujukan untuk memperoleh & mengubah pengetahuan. Produknya digunakan untuk membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kesejahteraan.
3. Ilmu Praktis yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya. Tujuannya untuk mengubah keadaan, atau menawarkan penyelesaian terhadap masalah konkret.

3. PANCASILA SEBAGAI IDOLOGI TERBUKA
Dalam perkembangan teori tentang idiologi dikenal dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negarayaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup diterima sebagai hal yang mutlak dan tidak bisa di nilai berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Dengan demikian idiologi tertutup bersifat dogmatis sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Oleh sebab itu ideology tertutup tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain. Sedangkan ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
Istilah ideologi negara mulai banyak digunakan beberapa negara pada abad ke-18, sebagai cara pandang atau sistem berpikir suatu bangsa berdasarkan nilai dan prinsip dasar tertentu telah ada. Di dunia ini terdapat dua idiologi besar yang berkembang sebagai idiologi suatu negara hingga saat ini yaitu ideologi sosialisme yang mengutamakan kolektivisme dan ideologi liberalisme yang menekankan pada individualism. Kedua ideologi besar tersebut menjadi ideologi utama negara-negara dunia pasca perang dunia kedua hingga berakhirnya era perang dingin. Namun demikian baik sosialisme dan liberalisme memiliki keragaman dalam penerapannya di tiap negara, menyesuaikan dengan pengalaman suatu bangsa dan penetapannya konstitusi negara.
Perkembangan kedua idiologi tersebut, dewasa ini mengalami proses penyesuaian yang saling melengkapi atu menyerap unsure dari masing-masing idiologi. Sebagaimana konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang melenceng dari ideologi liberal (kapitalisme klasik) dan berkembangnya pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik di negara-negara sosialis.
Perkembangan idiologi sebagai sistem pemikiran (system of thought) dewasa ini membuat idiologi merupakan pemikiran yang terbuka yang terus berkembang digali budaya bangsa (budaya sebagai sistem nilai/gagasan dan karya manusia) bukan lagi sebagai “dogma” atau “mitos” yang bahkan tidak lagi berisi aturan operasional yang kaku tetapi dinamis, berkembangan sesuai aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsanya
Daniel Bell menyatakan ideologi sebagai sistem keyakinan yang memotivasi orang atau kelompok masyarakat untuk bertindak dengan cara tertentu sebagaimana diajarkan oleh ideologi tersebut. Pancaila sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 45 merupakan suatu cara bagaimana bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita dan tujuan dibentuknya negara, dalam pemahaman tersebut maka Pancasila dapat dimaknai sebagai idiologi negara.
Pancasila lahir sebagai sebuah ideologi murni sebagai dunia ide (istilah Plato) atau pemikiran teoretis, yang kemudian berkembang menjadi ideologi politik dalam bentuk polarisasi struktur dan sosial politik kemasyarakatan. Keberadaan Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pada Orde Baru penerapan Pancasila sebagai “ideologi politik” memunculkan tafsir tunggal terhadap Pancasila meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat dengan hegemoni dan dominasi kekuasaan.
Pancasila sebagai ideologi pada masa orde baru dipandang dipandang sebagai sistem pemikiran yang diciptakan oleh suatu kekuatan untuk kepentingan kekuatan itu sendiri. Ideologi Pancasila tidak ditekankan pada kebenaran-kebenaran intelektual melainkan pada manfaat-manfaat praktikal Ideologi Pancasila meminta kesetiaan yang tegas tanpa kompromi – karenanya memosisikan Pancasila bagai “mitos” dan "dogma", bukan logos. Ideologi Pancasila menjadi suatu eksklusifisme total serta determinisme yang monolitik. Ideologi Pancasila lebih dipandang sebagai “belief system” dan “power system” daripada hal yang bersifat ilmiah dan falsafahiah.
Pemahaman tentang ideologi jarang dipahami sebagai ilmu mengenai gagasan atau idea tetapi ideologi sebagai orientasi politik yang berfokus pada perolehan kekuasaan. Padahal idiologi lebih pada bagaimana mengelola kekuasaan itu sendiri, kekuasaan adalah alat untuk menerapkan idiologi tersebut. Saat ini pancasila sebagai idiologi perlu dikembangkan sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Membumikan Pancasila bukan hanya membutuhkan gerakan moral, tetapi perlu adanya transformasi ideologi menjadi sebuah ilmu sesuai dengan perkembangan dinamika kemasyarakatan dan kebangsaan. Pancasila sebagai idiologi negaramemiliki fungsi : 1) menjadi prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2) memberikan motivasi untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional; 3) memberikan arah dalam mencapai tujuan negara; dan 4) meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan liberal maupun sosialisme. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem sosialisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.

4. PENUTUP

Pancasila sebagai suatu teks yang termuat dalam pembukaan UUD ‘45 tidak akan mengalami perubahan selama negara Indonesia ada, karena pembukaan tsb merupakan komitmen/perjanjian bagaimana terbentuknya negara Indonesia.

Nilai-nilai pancasila akan bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman. Indonesia sebagai negara hukum menjadikan Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang dijabarkan secara konsisten dan koheran kedalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang pembentukannya sesuai dengan aspirasi rakyat dan tuntutan yang berkembang di masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Ideologi, Pancasila, Dan Konstitusi, www.jimly.com/makalah/namafile/3/ideologi__pancasila__dan_konstitusi.doc.akses, 2008
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Cetakan keempat. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, tanpa tahun.
Suseno, Franz Magnis, (1992). Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Jakarta: Kanisius.
Suwarno, PJ. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius 1993

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Oleh : Pristiyanto, SS


1. PENDAHULUAN

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani yang berasal dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Dalam pelaksanaan demokrasi dikenal dua sistem demokrasi yaitu demokrasi Langsung (direct demokracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect demokracy). Demokrasi langsung, pelaksanaannya diwujudkan dengan keterlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat. Sedangkan demokrasi tidak langsung. adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melalui wakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Di Indonesia kedua sistem ini dterapkan sebagaimana pemilihan kepala Pemerintahan Pusat (Presiden), Pemerintah Daerah (Gubenur) dan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) serta Kepala Desa.
Secara idiologis pelaksanaan demokrasi di dunia dipengaruhi dua idiologi besar yaitu liberalisme (demokrasi liberal) dan sosialisme (demokrasi sosial). Demokrasi Liberal, adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada paham liberalisme (kebebasan) individu. Prinsip dasar dari demokrasi liberal adalah setiap individu memiliki hak untuk bebas/merdeka dan berkuasa. Untuk itu individu-individu tersebut berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan/ kebijakan pemerintahan untuk memperjuangkan/ menjamin kepentingan-kepentingan individu. Sedangkan Demokrasi Sosial adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada paham sosialisme (kebersamaan rakyat). Prinsip dasar dari demokrasi sosial adalah hak-hak setiap individu tunduk pada kepentingan bersama (rakyat banyak) dibawah kekuasaan negara/ pemerintahan. Untuk itu rakyat berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan untuk memperjuangkan/menjamin kepentingan - kepentingan bersama (rakyat banyak).
Sepanjang sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk sesuai dengan kebijaksanaan politik yang berkembang pada zamannya. Kondisi tersebut tidak lepas pula dari pencarian bentuk demokrasi menuju kesempurnaan konsepsi yang paling tepat dan ideal diterapkan di Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia tumbuh sejalan dengan periodesasi sejarah politik pemerintahan di Indonesia, yaitu demokarasi parlementer, demokrasi terpimpin dan demokrasi pancasila.
Demokrasi parlementer, berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang berkuasa. Dalam priode demokrasi parlementer dikenal pula sebagi demokrasi liberal karena demokrasi berlangsung dengan memiliki cirri-ciri sistem multi partai, pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting), seringnya jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari parlemen serta maraknya demontrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.
Demokrasi terpimpin, berlangsung setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno. Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan sebelumnya sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan. Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis. Dalam masa demokrasi terpimpin pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen. Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin. Ciri yang berlangsung pada masa itu adalah adanya partai penguasa/partai mayoritas, keputusan politik mutlak ditangan presiden, pembatasan hak politik rakyat (kooptasi dan pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan).
Demokrasi Pancasila, adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Dalam masa demokrasi pancasila dibagi pada masa orde baru (1965-1998) dan masa reformasi (1998 s/d sekarang). Pada masa orde baru pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden. Ciri-ciri yang berlangsung pada masa itu sesungguhnya sama dengan masa demokrasi terpimpin yaitu adanya partai penguasa/golongan mayoritas, keputusan politik mutlak ditangan presiden, pembatasan hak politik rakyat (kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah partai politik), diberlakukannya asas tunggal pancasila dan dominasi militer dalam pemerintahan (dwi fungsi ABRI). Sedangkan pada masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri yang berlangsung pada masa ini adalah multi partai, pemilihan langsung kepala pemerintahan, supermasi hukum, pembagaian kekuasan yang lebih tegas, kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi public & pers).
Perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal di dunia yaitu 1) penghargaan atas kebebasan; 2) penghargaan atas kesamaan; 3) penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat; dan 4) penghargaan atas perbedaan.

2. LANDASAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan demokrasi secara yuridis berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut maka Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional, demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada rule of law, dimana kekuasaan pemerintahan dibatasi berdasarkan Undang-Undang.

Paham demokrasi konstitusional bersumber pada idiologi liberal yang ingin menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan pemerintah. Namun konsepsi demokrasi konstitusional di Indonesia dipengaruhi pula oleh paham sosilisme dimana hak-hak setiap individu tunduk pada kepentingan bersama (rakyat banyak) dibawah kekuasaan negara/pemerintahan berdasarkan undang-undang. Konsep demokrasi konstitusional diterapkan dengan anggapan bahwa : pemerintahan merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi tunduk kepada pembatasan melalui konstitusi yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar kekuasaan yang diberikan tidak disalahgunakan. Konstitusi digunakan untuk membatasi kekuasaan pemerintah sebagaimana kehendak rakyat melalui undang-undang (konstitusionalisme).
Pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan konstitusi/undang-undang memiliki beberapa kelebihan yaitu : 1) menjamin kepastian dan tercapainya keadilan dalam hukum; 2) menjamin terjadinya perubahan sesuai amanat undang-undang; 3) menjamin pergantian dan penggunaan kekuasaan sesuai kehendak rakyat dan amanat undang-undang; 4) menjamin penyelesaian konflik dalam koridor hukum; dan 5) melindungi kepentingan minoritas dan menjamin keanekaragaman masyarakat.
Dalam negara demokrasi terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalani untuk tegaknya sistem demokrasi yaitu pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil, pemerintahan berdasarkan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, kebebasan informasi publik dan supermasi hukum dan penegakan hak asasi manusia.

3. UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI
Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia prinsip-prinsip demokrasi telah dituangkan dalam undang-undang sebagai unsur pelaksana demokrasi di Indonesia yang antara lain terdiri dari :
 Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen
 Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi
 Pembagian/desentralisasi kekuasaan;
 Profesionalisme aparatur pemerintahan
 Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat
 Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat
 Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik
 Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan
 Pengadilan yang bebas dan tidak memihak

a. Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen
Pemilihan umum dilaksanakan oleh lembaga yang yang kridible, jujur dan adil serta menjamin pelaksanaan pemilu yang akuntable sehingga hasinya secara sah dan meyakinkan dapat diterima oleh rakyat
b. Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi
Keberadaan partai politik tidak terkooptasi (dibawah pengaruh/kekeuasa-an) pemerintah/penguasa serta benar-benar membawa aspirasi dan menjaga kepentingan rakyat.
c. Pembagian/desentralisasi kekuasaan;
Pemerintahan tidak terpusat pada satu kekuasaan melainkan terdistribusi untuk menjamin terwujudnya kedaulatan dan kepentingan rakyat serta terciptanya keseimbangan dan koreksi kekuasaan yang diatur dalam peraturan perundangan
d. Profesionalisme dan Kepribadian yang baik dari aparatur pemerintahan
Agar terciptanya pemerintahan yang baik maka dibutuhkan aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur serta berkelakuan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat
Rakyat diberi kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi, keleluasaan ruang gerak serta iklim yang kondusif untuk mewujudkan peran serta rakyat dalam pemerintahan
f. Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat
Dalam menyampaikan kehendaknya, rakyat diberikan saluran dan kebebasan untuk berpendapat serta jaminan hukum atas aspirasi yang disampaikannya.
g. Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik
Untuk menjamin kontrol/pengawasan rakyat atas pelaksanaan pemerintahan maka segala sesuatu yang terkait dengan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik (informatif dan transparan) .
h. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan
Pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum yang memiliki kejujuran dalam pelaksanaan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang ada serta memperhatikan rasa keadilan yang tidak hanya ada dalam aturan perundangan saja tetapi juga rasa keadilan yang ada di mata masyarakat
i. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak
Peradilan yang bebas (rechts spraak) bertujuan agar hakim dapat memberikan keadilan, baik yang ada didalam maupun diluar undang-undang serta menyelaraskan undang-undang dengan keadaan nyata di masyarakat dan hakim dapat mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Hakim harus juga mampu bertindak independent dan tidak berpihak atas kepentingan diri sendiri, orang lain, kelompok atau penguasa.

4. PENUTUP
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terus berkembang menuju kesempurnaan konsepsi yang paling tepat dan ideal diterapkan di Negara Republik Indonesia. Dalam sistem demokrasi di Indonesia menerapkan dua sistem demokrasi yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung/perwakilan.
Secara idiologis pelaksanaan demokrasi di dunia dipengaruhi oleh dua idiologi besar dunia yaitu liberalisme dan sosialisme. Hal ini dapat terlihat dalam praktek demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan demokrasi pancasila yang secara historis berlangsung dalam priodesasi sejarah politik Indonesia. Selain itu juga dalam konsepsi demokrasi konstitusional yang diterapkan di Indonesia.
Prinsip-prinsip negara demokrasi di Indonesi dijalankan berdasarkan undang-undang yang menjamin tegaknya sistem demokrasi yaitu pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil, pemerintahan berdasarkan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, kebebasan informasi publik dan supermasi hukum dan penegakan hak asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Anthony Giddens, Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi Sosial, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Djoened, Marwati P. dkk, Sejarah Nasional Indonesia: Jaman Jepang dan Jaman Republik Indonesia, Jilid VI, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Huda, Ni'matul, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007.
Sharma, P, Sistem Demokrasi Yang Hakiki, Yogyakarta: Yayasan Menara Ilmu, 2004.
Sukarna, Sistem Politik Indonesia, Jilid 4, Yogyakarta : Mandar Maju, 1990.