Jumat, 26 Februari 2010

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Oleh : Pristiyanto, SS


1. PENDAHULUAN

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani yang berasal dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Dalam pelaksanaan demokrasi dikenal dua sistem demokrasi yaitu demokrasi Langsung (direct demokracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect demokracy). Demokrasi langsung, pelaksanaannya diwujudkan dengan keterlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat. Sedangkan demokrasi tidak langsung. adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melalui wakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Di Indonesia kedua sistem ini dterapkan sebagaimana pemilihan kepala Pemerintahan Pusat (Presiden), Pemerintah Daerah (Gubenur) dan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) serta Kepala Desa.
Secara idiologis pelaksanaan demokrasi di dunia dipengaruhi dua idiologi besar yaitu liberalisme (demokrasi liberal) dan sosialisme (demokrasi sosial). Demokrasi Liberal, adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada paham liberalisme (kebebasan) individu. Prinsip dasar dari demokrasi liberal adalah setiap individu memiliki hak untuk bebas/merdeka dan berkuasa. Untuk itu individu-individu tersebut berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan/ kebijakan pemerintahan untuk memperjuangkan/ menjamin kepentingan-kepentingan individu. Sedangkan Demokrasi Sosial adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada paham sosialisme (kebersamaan rakyat). Prinsip dasar dari demokrasi sosial adalah hak-hak setiap individu tunduk pada kepentingan bersama (rakyat banyak) dibawah kekuasaan negara/ pemerintahan. Untuk itu rakyat berusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan untuk memperjuangkan/menjamin kepentingan - kepentingan bersama (rakyat banyak).
Sepanjang sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk sesuai dengan kebijaksanaan politik yang berkembang pada zamannya. Kondisi tersebut tidak lepas pula dari pencarian bentuk demokrasi menuju kesempurnaan konsepsi yang paling tepat dan ideal diterapkan di Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia tumbuh sejalan dengan periodesasi sejarah politik pemerintahan di Indonesia, yaitu demokarasi parlementer, demokrasi terpimpin dan demokrasi pancasila.
Demokrasi parlementer, berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang berkuasa. Dalam priode demokrasi parlementer dikenal pula sebagi demokrasi liberal karena demokrasi berlangsung dengan memiliki cirri-ciri sistem multi partai, pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting), seringnya jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari parlemen serta maraknya demontrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.
Demokrasi terpimpin, berlangsung setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno. Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan sebelumnya sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan. Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis. Dalam masa demokrasi terpimpin pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen. Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin. Ciri yang berlangsung pada masa itu adalah adanya partai penguasa/partai mayoritas, keputusan politik mutlak ditangan presiden, pembatasan hak politik rakyat (kooptasi dan pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan).
Demokrasi Pancasila, adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Dalam masa demokrasi pancasila dibagi pada masa orde baru (1965-1998) dan masa reformasi (1998 s/d sekarang). Pada masa orde baru pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden. Ciri-ciri yang berlangsung pada masa itu sesungguhnya sama dengan masa demokrasi terpimpin yaitu adanya partai penguasa/golongan mayoritas, keputusan politik mutlak ditangan presiden, pembatasan hak politik rakyat (kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah partai politik), diberlakukannya asas tunggal pancasila dan dominasi militer dalam pemerintahan (dwi fungsi ABRI). Sedangkan pada masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri yang berlangsung pada masa ini adalah multi partai, pemilihan langsung kepala pemerintahan, supermasi hukum, pembagaian kekuasan yang lebih tegas, kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi public & pers).
Perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal di dunia yaitu 1) penghargaan atas kebebasan; 2) penghargaan atas kesamaan; 3) penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat; dan 4) penghargaan atas perbedaan.

2. LANDASAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan demokrasi secara yuridis berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut maka Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional, demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada rule of law, dimana kekuasaan pemerintahan dibatasi berdasarkan Undang-Undang.

Paham demokrasi konstitusional bersumber pada idiologi liberal yang ingin menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan pemerintah. Namun konsepsi demokrasi konstitusional di Indonesia dipengaruhi pula oleh paham sosilisme dimana hak-hak setiap individu tunduk pada kepentingan bersama (rakyat banyak) dibawah kekuasaan negara/pemerintahan berdasarkan undang-undang. Konsep demokrasi konstitusional diterapkan dengan anggapan bahwa : pemerintahan merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi tunduk kepada pembatasan melalui konstitusi yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar kekuasaan yang diberikan tidak disalahgunakan. Konstitusi digunakan untuk membatasi kekuasaan pemerintah sebagaimana kehendak rakyat melalui undang-undang (konstitusionalisme).
Pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan konstitusi/undang-undang memiliki beberapa kelebihan yaitu : 1) menjamin kepastian dan tercapainya keadilan dalam hukum; 2) menjamin terjadinya perubahan sesuai amanat undang-undang; 3) menjamin pergantian dan penggunaan kekuasaan sesuai kehendak rakyat dan amanat undang-undang; 4) menjamin penyelesaian konflik dalam koridor hukum; dan 5) melindungi kepentingan minoritas dan menjamin keanekaragaman masyarakat.
Dalam negara demokrasi terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalani untuk tegaknya sistem demokrasi yaitu pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil, pemerintahan berdasarkan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, kebebasan informasi publik dan supermasi hukum dan penegakan hak asasi manusia.

3. UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI
Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia prinsip-prinsip demokrasi telah dituangkan dalam undang-undang sebagai unsur pelaksana demokrasi di Indonesia yang antara lain terdiri dari :
 Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen
 Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi
 Pembagian/desentralisasi kekuasaan;
 Profesionalisme aparatur pemerintahan
 Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat
 Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat
 Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik
 Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan
 Pengadilan yang bebas dan tidak memihak

a. Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen
Pemilihan umum dilaksanakan oleh lembaga yang yang kridible, jujur dan adil serta menjamin pelaksanaan pemilu yang akuntable sehingga hasinya secara sah dan meyakinkan dapat diterima oleh rakyat
b. Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi
Keberadaan partai politik tidak terkooptasi (dibawah pengaruh/kekeuasa-an) pemerintah/penguasa serta benar-benar membawa aspirasi dan menjaga kepentingan rakyat.
c. Pembagian/desentralisasi kekuasaan;
Pemerintahan tidak terpusat pada satu kekuasaan melainkan terdistribusi untuk menjamin terwujudnya kedaulatan dan kepentingan rakyat serta terciptanya keseimbangan dan koreksi kekuasaan yang diatur dalam peraturan perundangan
d. Profesionalisme dan Kepribadian yang baik dari aparatur pemerintahan
Agar terciptanya pemerintahan yang baik maka dibutuhkan aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur serta berkelakuan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat
Rakyat diberi kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi, keleluasaan ruang gerak serta iklim yang kondusif untuk mewujudkan peran serta rakyat dalam pemerintahan
f. Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat
Dalam menyampaikan kehendaknya, rakyat diberikan saluran dan kebebasan untuk berpendapat serta jaminan hukum atas aspirasi yang disampaikannya.
g. Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik
Untuk menjamin kontrol/pengawasan rakyat atas pelaksanaan pemerintahan maka segala sesuatu yang terkait dengan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik (informatif dan transparan) .
h. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan
Pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum yang memiliki kejujuran dalam pelaksanaan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang ada serta memperhatikan rasa keadilan yang tidak hanya ada dalam aturan perundangan saja tetapi juga rasa keadilan yang ada di mata masyarakat
i. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak
Peradilan yang bebas (rechts spraak) bertujuan agar hakim dapat memberikan keadilan, baik yang ada didalam maupun diluar undang-undang serta menyelaraskan undang-undang dengan keadaan nyata di masyarakat dan hakim dapat mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Hakim harus juga mampu bertindak independent dan tidak berpihak atas kepentingan diri sendiri, orang lain, kelompok atau penguasa.

4. PENUTUP
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terus berkembang menuju kesempurnaan konsepsi yang paling tepat dan ideal diterapkan di Negara Republik Indonesia. Dalam sistem demokrasi di Indonesia menerapkan dua sistem demokrasi yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung/perwakilan.
Secara idiologis pelaksanaan demokrasi di dunia dipengaruhi oleh dua idiologi besar dunia yaitu liberalisme dan sosialisme. Hal ini dapat terlihat dalam praktek demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan demokrasi pancasila yang secara historis berlangsung dalam priodesasi sejarah politik Indonesia. Selain itu juga dalam konsepsi demokrasi konstitusional yang diterapkan di Indonesia.
Prinsip-prinsip negara demokrasi di Indonesi dijalankan berdasarkan undang-undang yang menjamin tegaknya sistem demokrasi yaitu pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil, pemerintahan berdasarkan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, kebebasan informasi publik dan supermasi hukum dan penegakan hak asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Anthony Giddens, Jalan Ketiga: Pembaruan Demokrasi Sosial, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Djoened, Marwati P. dkk, Sejarah Nasional Indonesia: Jaman Jepang dan Jaman Republik Indonesia, Jilid VI, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Huda, Ni'matul, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007.
Sharma, P, Sistem Demokrasi Yang Hakiki, Yogyakarta: Yayasan Menara Ilmu, 2004.
Sukarna, Sistem Politik Indonesia, Jilid 4, Yogyakarta : Mandar Maju, 1990.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar